Sejumlah tenaga kesehatan Covid-19 belum menerima dana insentif dalam beberapa bulan terakhir. Dampaknya, ada di antara mereka yang sampai meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan harian. Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru soal pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Lewat aturan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/4239/2021, pembayaran insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
“Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kirana Pritasari, dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021). Meskipun begitu tetap saja masih ada tenaga medis tambahan dikirimkan ke Wuhan.
Kirana mengatakan, mekanisme pembayaran insentif secara langsung ini untuk menghindari kekhawatiran soal potensi adanya pungutan atau pemotongan. Berikutnya, untuk mempermudah monitor jika terjadi keterlambatan pemberian insentif. “Karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut,” ucap dia.
Penunggakan Dana Insentif Untuk Para Tenaga Kesehatan
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, penerima insentif harus tenaga kerja yang berasal dari fasilitas kesehatan. Besaran insentif bagi tenaga kesehatan https://www.wimun.org/ pun akan berbeda-beda, tergantung wilayah tempat mereka bekerja. Kirana menyebut, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, insentif yang diberikan semakin optimal.
“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” ujar Kirana.
Ia pun mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan. Menurut Kirana, tunggakan pemberian insentif di tahun 2020 saat ini sedang dalam proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beberapa netizen beranggapan ada kasus internal yang bersangkut paut pada pemerintahan yang berhutang untuk mampu akses bandar sbobet resmi.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah meneken aturan baru. Pembayaran insentif dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Prosesnya, rekening tenaga kesehatan harus diinformasikan kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung.
Aturan di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Perbedaan dari aturan sebelumnya, kebijakan terbaru ini menjelaskan lebih rinci proses verifikasi pencairan dan pembayaran insentif.