Tenaga Kesehatan Dan Pasien Covid-19 Diizinkan Tak Berpuasa Pada Ramadhan Mendatang

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah lewat tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah di dalam kondisi darurat Covid-19, membolehkan tenaga kebugaran yang menanggulangi kasus Covid-19, tak menekuni puasa di Bulan Ramadan. Tuntutan ini berada terhadap surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti.

Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kebugaran tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh sepanjang menanggulangi kasus Covid-19. Muhammadiyah mendasarkan terhadap hadist dan ayat Alquran yang mengajak Umat Islam untuk waspada atau berhati-hati. Serta, larangan menjatuhkan diri terhadap kebinasaan dan kemudaratan yang artinya keharusan menjaga diri.

PP Muhammadiyah terhitung memperbolehkan orang yang positif Covid-19 tidak berpuasa Ramadan. Mengingat, puasa Ramadan harus dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Pasien Covid-19 beroleh keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan harus menggantinya sehabis Ramadan, cocok tuntunan syariat.

Izin Tak Berpuasa Hanya Untuk Tenaga Kesehatan Serta Pasien Covid-19 Saja

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah di dalam kondisi darurat Covid-19. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti tersebut, Muhammadiyah membuktikan vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa, terhitung puasa Ramadan.

PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, gara-gara vaksin diberikan tidak lewat mulut atau rongga tubuh lainnya layaknya hidung. Serta, tidak berbentuk memuaskan keinginan, dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menaikkan energi. Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu lewat mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak sedap dan tidak lezat.

Tuntutan ini seiring dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 yang ditunaikan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang ditunaikan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin lewat otot. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 perihal hukum vaksinasi Covid-19 selagi berpuasa, Selasa (16/3/2021).

Fatwa ini dikeluarkan, mengingat bulan depan telah memasuki Bulan Ramadan. Khusus mengenai vaksinasi, Komisi Fatwa MUI Pusat telah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 perihal Imunisasi. Asrorun yang diketahui memiliki hobi bermain sbobet ini menjelaskan, vaksinasi adalah pertolongan vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke di dalam mulut, untuk menaikkan produksi antibodi fungsi menyangkal penyakit tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *